"Kapolri menujuk Kabareskrim nanti untuk melihat dan menjadi katimnya (kepala tim) untuk melihat penyidikannya," kata Argo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/2).
Kendati demikian, Argo belum menjelaskan sejauh mana penyidikan kasus itu sudah berjalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan menunggu bagaimana perkembangannya," pungkas dia.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.
"Mungkin yang menjadi masalah ketika pada kemarin malam, itu warga menanyakan, karena mungkin tempat itu digunakan menjadi ibadah. Nah ini kemudian warga yang mempertanyakan," kata Jules kepada CNNIndonesia.com.
Jules menyebut diduga terjadi salah paham yang memicu perdebatan antara warga. Menurutnya, bangunan itu memang belum mengantongi izin sebagai rumah ibadah. Karena tak menemukan titik temu terjadilah perusakan balai pertemuan itu. (mjo/evn)