"Mereka ditempatkan sebagai staf di BPSDM, semuanya kecuali yang sudah di atas 58 tahun," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Selasa (17/7).
Anies menjelaskan tidak memindahkan pejabat yang berusia di atas 58 tahun ke BPSDM karena usia pensiun bagi PNS adalah 58 tahun.
"Jadi 58 tahun itu pensiun, kecuali jika menjabat," ujarnya.
Menurut Anies, usia pensiun PNS bisa diperpanjang jika yang bersangkutan menjabat di suatu jabatan. Namun, jika hanya menjadi staf maka tidak ada perpanjangan masa kerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah ditahan enam bulan, sudah selesai enam bulan. Tunggu dulu sebentar, tambah dua bulan lagi," tuturnya.
Anies pun mengaku heran dengan sejumlah pihak yang justru kaget dengan perombakan jabatan tersebut.
"Jadi bukan barang yang baru karena itu tidak perlu kaget, tidak perlu heran, ojo nggumunan, ojo kagetan," kata Anies.