Jika tidak bersedia, sekolah swasta tak akan mendapat bantuan dari Pemerintah.
"Kalau dia [sekolah swasta] mau masuk zonasi, maka harus ikut aturan. Kalau tidak mau, ya silakan, tapi tidak boleh dapat bantuan-bantuan dari Pemerintah," kata Muhadjir di Jakarta, Rabu (18/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun demikian, penerapan sistem zonasi di sekolah swasta masih bakal dikaji.
"Ada juga masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan lebih dari yang disediakan negara. Kalau gitu kan masyarakat harus beli dan itu bisa [dilakukan di sekolah] swasta," ujarnya.
Muhadjir memastikan Pemerintah akan tetap menentukan standar pelayanan mininum di seluruh sekolah negeri. Alhasil, ada pemerataan kualitas yang membuatnya bisa bersaing dengan sekolah swasta.
(arh/gil)