Hal itu ia sampaikan untuk menjelaskan mekanisme kerja antara TNI dan Polri dalam memberantas terorisme usai disahkannya Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Prajurit TNI berpangkat kolonel juga akan bertindak sebagai liaison officer, nanti duduk di Satgas Densus 88 Antiteror Polri," ujar Hadi di depan ratusan calon perwira remaja TNI-Polri di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (18/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya personel TNI, Hadi menjelaskan, bahwa perwira Polri juga dikirim menjadi perwira penghubung untuk duduk di Komando Pasukan Khusus (Koopsus) TNI demi keseimbangan tugas dalam pemberantasan terorisme.
Hadi mengatakan mekanisme tersebut dilakukan untuk membangun sinergitas bersama antara pasukan khusus TNI dan Polri untuk memberantas terorisme di Indonesia.
Sebab, ancaman terorisme di Indonesia ke depannya akan semakin berat dan dibutuhkan kerjasama baik dari TNI dan Polri maupun dari berbagai pihak untuk mengatasi persoalan tersebut.
"Sehingga TNI dan Polri bisa bekerjasama melaksanakan penanggulangan terhadap gangguan terorisme kedepannya," pungkas Hadi.
Penyusunan dan Penataan Tugas TNI Berantas Terorisme
Di tempat yang sama, Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jendral Sabrar Fadhillah menegaskan bahwa tugas TNI dalam pemberantasan terorisme masih dalam koridor membantu tugas pihak kepolisian.
"Sedang ditata supaya enggak tumpang tindih, biar enggak mengambil tugas orang lain. Karena ini tidak mudah. Jadi sekarang terus ditata untuk penataan intelijennya, penataan organisasinya, dan seterusnya, tapi tadi sudah dibocorkan oleh Panglima," ujarnya.
Sabrar mengatakan pengerahan pasukan TNI nantinya bakal melihat terlebih dulu skala ancaman dan potensi gangguan yang ditimbulkan dari pelaku terorisme.
"Apakah mungkin kita bisa tangkap dulu setelah itu diserahkan kepada polisi atau ada yang kita bisa melaksanakan tindakan kalau kita tahu dan seterusnya, itu masih kita rancang," ujarnya. (osc/gil)