"Justru itu nanti yan akan diklarifikasi ya, gitu ya," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/7) malam.
Menurut Saut, pihaknya tak akan memanggil orang sebagai saksi bila tak memiliki kaitan secara langsung ataupun tidak langsung terhadap penyidikan sebuah kasus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Idrus diduga mengetahui sepak terjang Eni selama duduk sebagai anggota dewan. Terlebih Idrus pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Partai Golkar dan Eni juga adalah kader partai berlambang pohon beringin itu.
"Kami nggak akan manggil orang kalau tidak ada (kaitan) langsung ataupun tidak langsung terhadap pengembangan kasus itu," ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan Eni dan salah satu pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited, Johannes B Kotjo. Eni diduga menerima uang sebesar Rp4,8 miliar secara bertahap dari Kotjo.
Saat operasi tangkap tangan (OTT), Eni menerima Rp500 juta dari Kotjo. Uang tersebut pemberian keempat dari total Rp4,8 miliar yang telah ia terima dari Bos Apac Group itu.
Proyek PLTU Riau-I yang masuk dalam proyek 35 ribu Megawatt itu rencananya bakal digarap Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali dan China Huadian Engineering Co. Ltd.
(dal)