Gunawan selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 16.20 WIB. Ia yang didampingi Direktur Keuangan PT PJB Investasi, Amir Faisal saat keluar dari lobi Gedung KPK menolak memberikan keterangan soal pemeriksaan tersebut.
Gunawan yang mengenakan kemeja dibalut jaket kulit hitam memilih terus berjalan menerobos kerumunan awak media. Ia menutup rapat mulutnya saat ditanya soal arahan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir dalam proyek PLTU Riau-I.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gunawan juga menolak berkomentar saat disinggung alasan penunjukan Blackgold Natural Recourses Limited sebagai penggarap proyek PLTU Riau-I. Perusahaan tambang itu turut dimiliki Johannes B Kotjo, tersangka suap kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih telah ditetapkan sebagai tersangka tipikor dalam proyek PLTU Riau-I oleh KPK. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan) |
KPK memeriksa Gunawan sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Johannes Kotjo. Dalam kasus suap ini, KPK baru menetapkan Eni dan salah satu pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited, Johannes B Kotjo. Eni diduga menerima uang sebesar Rp4,8 miliar secara bertahap dari Kotjo.
Saat operasi tangkap tangan (OTT), Eni menerima Rp500 juta dari Kotjo. Uang tersebut pemberian keempat dari total Rp4,8 miliar yang telah ia terima dari Bos Apac Group itu.
Proyek PLTU Riau-I yang masuk dalam proyek 35 ribu Megawatt itu rencananya bakal digarap Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara dan China Huadian Engineering Co Ltd.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih telah ditetapkan sebagai tersangka tipikor dalam proyek PLTU Riau-I oleh KPK. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)