Pernyataan tersebut merespons kritik netizen yang mempertanyakan kenaikan PBB usai Gubernur Anies Baswedan memutuskan untuk menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
"Ya nanti akan kita lihat, tapi PBB yang meningkat itu dibarengi dengan kegiatan pembangunan infrastruktur yang meningkatkan nilai ekonomis," ujar Sandi di Politeknik Negeri Jakarta, Depok, Kamis (19/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Sandi mengaku akan memperbaiki proses sosialisasi terkait kenaikan pajak agar warga Jakarta lebih paham.
Sebelumnya, Anies telah meneken Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2018. Pergub itu mengatur kenaikan NJOP dengan rata-rata 19,54 persen.
Kenaikan NJOP berdampak pada naiknya PBB. Netizen meributkan kenaikan pajak tersebut, khususnya di Kecamatan Jagakarsa yang mencapai dua kali lipat. (res)