"Terdakwa Syamsuardi divonis 24 bulan penjara terkait kasus pencoblosan dua kali pada Pemilihan Gubernur Riau, Rabu, 27 Juli 2018 di Kampar, " kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang, Jumat (20/7), seperti dikutip dari Antara.
Dalam putusan sidang sebelumnya, kemarin, majelis hakim yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dengan melanggar pasal 178A yakni melakukan pencoblosan lebih dari satu kali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terhadap vonis hakim baik terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir.
"Walau secara pribadi saya turut prihatin kepada terdakwa yang merupakan masyarakat biasa, tapi kita harus menegakkan aturan demi menciptakan Pilkada yang berintegritas," ujarnya.
Terdakwa Ketua KPPS Kampar, Riau, Syamsuardi kedapatan mencoblos dua kali pada Pilgub Riau 27 Juni 2018 lalu.
Terdakwa Syamsuardi mencoblos dua kali di TPS 03 Desa Pulau Tinggi, Kecamatan Kampar.
Alasan terdakwa melakukan pencoblosan untuk mewakili istrinya yang tidak hadir kala itu.
"Karena istrinya tidak bisa mencoblos, terdakwa memanfaatkan surat undangan pencoblosan yang diwakilinya," ujar Rusidi.