"Kalau ini dibolak-balik, ya balik mundur lagi," ujar Hinca saat ditemui di kantor Para Syndicate, Jakarta, Jumat (20/7).
Perindo mempermasalahkan Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang menyatakan bahwa capres-cawapres bukan orang yang pernah menjadi presiden atau wapres sebanyak dua kali masa jabatan. Ketentuan itu juga diatur dalam UUD 1945.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, Pasal 169 huruf n dianggap menghalangi JK jika hendak maju kembali sebagai cawapres pada Pilpres 2019. Sementara JK diketahui pernah menjabat sebagai wapres bagi Soesilo Bambang Yudhoyono pada 2004-2009 dan saat ini masih menjabat sebagai wapres bagi Joko Widodo.
Bahkan JK diajukan menjadi pihak terkait dalam gugatan tersebut.
"Setiap warga negara punya hak konstitusi untuk mencoba. Biarkan MK menjalankan tugas-tugas konstitusinya, tapi kalau kau tanya pandangan kami ya begitu," ucap Hinca.
Perindo sebelumnya menggugat ketentuan dalam UU Pemilu tentang masa jabatan presiden dan wapres tak boleh lebih dari dua kali. Ketentuan yang diatur dalam Pasal 169 huruf n itu dianggap menghalangi JK sebagai cawapres pada pemilu 2019.
Hari ini, melalui kuasa hukumnya, Irman Putrasidin, JK turut mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perindo. JK dianggap memiliki kepentingan langsung dengan gugatan aturan tersebut. (osc)