Juru bicara Freeport Riza Pratama mengatakan rumah itu sengaja dipinjamkan pada sejumlah instansi lantaran pemerintah daerah setempat belum dapat menyediakan fasilitas tersebut.
"Pada awal beroperasi pemda belum punya fasilitas bagi karyawan seperti sekarang. Jadi kami sediakan juga untuk polisi, pegawai bea cukai, imigrasi, dan lainnya," ujar Riza melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (21/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rumah tersebut adalah rumah eks karyawan yang kami pinjamkan," katanya.
Fasilitas rumah tersebut, lanjut Reza, merupakan kesepakatan dari Freeport untuk membantu pemda meminjamkan fasilitas pada para pegawai pemerintah.
Mahkamah Agung sebelumnya telah menjatuhkan sanksi teguran kepada Ketua PN Timika Relly D Behuku dan hakim Fransiskus Babtistha lantaran menerima fasilitas rumah dari Freeport. Keduanya lantas mengembalikan fasilitas rumah tersebut dan mengontrak rumah sendiri. (nat)