"Didapatkan informasi bahwa tersangka PHH mempunyai rumah di Medan. Tim segera menindaklanjuti dan saat ini sedang melakukan penggeledahan di rumah PHH [Pangonal Harahap] di Medan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, seperti dilansir Antara, Sabtu (21/7).
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka antara lain Pangonal Harahap (PHH), Umar Ritonga (UMR) yang merupakan orang dekat Pangonal, dan pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra (ES). Namun, sampai saat ini baru Pangonal dan Effendy yang berhasil ditangkap karena Umar lolos saat hendak dibekuk.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK sudah meminta Umar Ritonga segera menyerahkan diri dengan tenggat pada hari ini. Bila tidak dilakukan maka Umar akan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Umar menolak ditangkap saat tim KPK memperlihatkan tanda pengenal KPK. Ia kemudian kabur dan hampir menabrak pegawai KPK yang akan menangkapnya.
Sempat terjadi kejar-kejaran antara mobil tim KPK dan Umar, namun karena kondisi hujan dan tim harus mengamankan pihak lain maka Umar pun berhasil lolos dan diduga kabur ke daerah kebun sawit dan rawa di sekitar lokasi.
Afrizal adalah orang yang menarik cek Rp576 juta dari pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra.
KPK menduga Pangonal menerima Rp576 juta dari Effendy Sahputra terkait proyek-proyek di lingkungan kabupaten Labuhanbatu, Sumut TA 2018 senilai Rp576 juta yang merupakan bagian dari pemenuhan dari permintaan Bupati sekitar Rp3 miliar.
Sebelumnya diduga telah terjadi penyerahan cek sebesar Rp1,5 miliar, tetapi tidak berhasil dicairkan.
Tersangka pemberi suap adalah Effendy Sahputra disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(arh)