"Berdasarkan dokumen yang disampaikan partai politik, KPU menemukan lima bakal calon anggota legislatif yang pernah terkena tindak pidana korupsi," ujar Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta, Sabtu (21/7) malam, dikutip dari Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alhasil, pihaknya mengembalikan berkas para bakal caleg itu ke induknya.
Komisioner KPU Ilham Saputra, di Jakarta, Senin (29/1). (CNN Indonesia/Abi Sarwanto) |
Meskipun demikian, KPU masih memberikan waktu bagi partai politik untuk mengganti bakal caleg tersebut selama masa perbaikan yakni 22-31 Juli 2018.
Arief mengatakan proses pemeriksaan kelengkapan telah selesai dilaksanakan pada Jumat (20/7), sementara untuk pemeriksaan keabsahan telah selesai dilakukan Sabtu malam.
Lihat juga:Golkar Bersikeras Usung Caleg Eks Koruptor |
"Setelah perbaikan, kami akan melakukan verifikasi kembali selama tujuh hari pada 1-7 Agustus 2018," imbuh dia.
Selanjutnya, KPU RI akan menyusun dan menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kab/kota pada 8-12 Agustus 2018
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra Mohamad Taufik, yang juga eks napi korupsi, Selasa (24/4). (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho) |
Diketahui, PKPU Nomor 20 Tahun 2018 melarang eks narapidana kasus kejahatan seksual terhadap anak, bandar narkoba dan koruptor mendaftar sebagai calon legislatif.
Sejumlah nama politikus eks napi koruptor diketahui mendaftar sebagai bakal caleg. Misalnya, Ketua DPD Golkar Aceh TM. Nurlif dan Ketua Harian DPD Golkar Jateng Iqbal Wibisono.
Selain itu, ada nama eks napi kasus suap Wa Ode Nurhayati yang mendaftar sebagai bakal caleg lewat Partai Amanat Nasional (PAN).
Adapula nama Ketua DPD Partai Gerindra DKI Mohamad Taufik yang pernah divonis 18 bulan penjara lantaran terbukti melakukan korupsi yang merugikan negara Rp488 juta terkait pengadaan barang dan alat peraga saat menjabat di KPU, 2004.
(arh)
Komisioner KPU Ilham Saputra, di Jakarta, Senin (29/1). (
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra Mohamad Taufik, yang juga eks napi korupsi, Selasa (24/4). (