Kapolres Bandara Soetta Kombes Victor Togi Tambunan mengatakan, salah satu penumpang pesawat hendak menitipkan senjata api yang dibawanya ke petugas bandara. Petugas pun melakukan pengecekan, apakah senjata api itu sudah kosong atau masih memiliki peluru di dalamnya. Saat pelatuk senpi ditarik, ternyata masih terdapat peluru di dalamnya.
"Saat proses pengosongan amunisi dan pelatuk ditarik [SOP pengosongan] ternyata masih ada satu butir peluru di dalam sehingga terjadi letusan," ujarnya Victor saat dihubungi CNNIndonesia.com, Minggu (22/7). Ia tidak menerangkan identitas penumpang tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yang jelas, Victor menerangkan, penumpang diizinkan membawa senjata api jika memiliki surat izin yang sah. Selain itu senjata api harus dalam keadaan kosong tanpa peluru. Senjata api pun harus dititipkan kepada petugas, tidak dibawa langsung oleh pemiliknya.
Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Bandara Soeta Kompol James Hutajulu, peraturan membawa senjata api dalam pesawat juga telah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor : SKEP/100/VII/2003. "Ada aturannya," ucapnya.
Tertulis pula, pemilik harus memiliki surat izin kepemilikan senpi beserta peluru dari instansi yang berwenang. Selain itu, senpi dan peluru diserahkan dalam keadaan terpisah. (rsa)