Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengingatkan, ada konsekuensi hukum jika ruangan yang disegel dimasuki oleh mereka yang tak berwenang.
"Kami ingatkan, ada resiko hukum jika segel atau bukti-bukti dalam penyidikan dirusak atau dihilangkan," kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Minggu (22/7).
KPK melakukan operasi tangkap tangan di LP Sukamiskin kemarin. Kepala LP bersema beberapa orang diamankan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala LP Sukamiskin Wahid Husein yang ditangkap KPK. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono) |
Wahid ditengarai menerima suap untuk izin keluar masuk LP dan pemberian fasilitas kamar tahanan untuk narapidana. Kamar tahanan dengan fasilitas mewah di LP Sukamiskin dibanderol dengan harga mencapai ratusan juta rupiah.
KPK berharap kasus ini jadi peringatan bagi seluruh kepala penjara di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia agar tak melakukan hal serupa.
"Petugas permasyarakatan termasuk kategori Penyelenggara Negara yang dapat ditangani oleh KPK," ujar Febri.
Kemenkumham sendiri mengaku akan segera berbenah. Seluruh penjara akan dievaluasi usai penangkapan Kepala LP Sukamiskin ini.
Kepala LP Sukamiskin Wahid Husein yang ditangkap KPK. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)