Kelompok ini terdiri dari berbagai lembaga, seperti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Amnesty International Indonesia, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), LBH Masyarakat, Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI), dan Imparsial.
Peneliti ICJR Sustira Dirga menyebutkan, tuntutan pertama adalah mengakhiri tembak mati yang masuk dalam extra-judicial killing atau pembunuhan tanpa proses peradilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tuntutan kedua, Dirga mengatakan tembak mati yang dinilai masuk dalam pembunuhan di luar putusan pengadilan harus dihentikan karena masuk ke dalam pelanggaran hak asasi manusia (HAM), yakni hak untuk hidup dan pelanggaran hukum acara pidana.
Lihat juga:Kapolri Sebut Tiga Ancaman Saat Asian Games |
"Bertentangan dengan Perkapolri Nomor satu tahun 2009 yang menyatakan bahwa penembakan dilakukan hanya untuk menghentikan bukan mematikan," tuturnya.
Tuntutan keempat, kata Dirga, adalah menuntut Mabes Polri, Kompolnas, Komnas HAM dan Ombudsman RI untuk menyelidiki dengan serius tindakan penembakan dalam operasi kewilayahan mandiri yang dilakukan Polda Metro Jaya.
Instruksi yang keliru
Peneliti dan Pengacara Publik LBH Jakarta Arif Maulana mengatakan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Idham Azis seharusnya mencabut instruksi tembak mati terduga pelaku kejahatan jalanan. Menurut dia, instruksi tersebut jika diartikan secara keliru sama saja dengan polisi memperbolehkan terjadinya pembunuhan.
Tujuan penembakan untuk polisi, dikatakan Arif, hanya ada dua yakni untuk peringatan dan melumpuhkan. Kecuali, jika terjadi aksi saling tembak antara polisi dan terduga pelaku.
"Hentikan instruksi tembak mati di tempat karena itu dapat diterjemahkan secara keliru bahwa polisi itu boleh membunuh," ujarnya.
Ketentuan tindakan tegas atau penggunaan senjata api terhadap terduga pelaku kejahatan telah diatur dalam Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009 dan Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009.
Dia mengartikan tindakan penembakan hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir, dan tindakan tersebut bukan untuk mematikan melainkan untuk melumpuhkan atau menghentikan pelaku kejahatan.
"Kalau pun tembakan dengan resiko seminim mungkin, sudah ada ketentuan yang sangat bagus (memberikan hak hidup) tapi kenapa kemudian instruksi itu malah melenceng dari ketentuan itu," ujarnya.
Diketahui Polda Metro Jaya dalam operasi kewilayahan mandiri yang berlangsung pada 3 Juli hingga 12 Juli tersebut telah mengamankan sekitar 1.952 orang. Sebanyak 320 orang telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dan 1.551 menjalani pembinaan.
Sedangkan dari 320 orang tersebut sebanyak 52 orang ditembak karena melawan petugas dan 11 di antaranya pun tewas. Kepolisian sudah menepis tudingan extra-judicial killing itu dan menyatakan bahwa prosedur penembakan sudah dilalui dengan benar.
(lav/arh)