Keputusan ini dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (23/7).
"Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Anwar Usman yang membacakan putusan tersebut dalam sidang vonis di Mahkamah Konstitusi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejumlah penganut Ahmadiyah sebelumnya mengajukan uji materi kepada MK dengan alasan frasa penodaan agama dalam pasal tersebut multitafsir. Akibatnya, tuding mereka, kerap dimanfaatkan pihak berwenang untuk menutup rumah ibadah para jemaah Ahmadiyah. Hal ini, kata mereka, bertentangan dengan UUD 1945 dan menimbulkan kerugian konstitusional.
Namun MK menyatakan alasan para pemohon tidak beralasan menurut hukum. Menurut MK pokok persolanannya bukan pada berlakunya pasal 1, 2, dan 3 UU 1/PNPS/1965, tetapi pada pembuatan aturan turunannya seperti Surat Keputusan Bersama (SKB) atau pemberlakuan Peraturan Daerah.
MK menyatakan UU 1/PNPS/1965 memang membutuhkan revisi agar tidak terjadi kericuhan lantaran terjadi penafsiran berbeda terkait penodaan agama. Tetapi, untuk mengubah UU tersebut sedianya dilakukan melalui proses legislasi di DPR dengan melibatkan para pihak yang terkait.
"Mahkamah tetap pada pendiriannya bahwa UU 1/PNPS/1965 memang membutuhkan revisi. Hanya saja, hal itu haruslah dilakukan melalui upaya legislasi biasa yang memungkinkan bagi semua pihak untuk terlibat dalam pembahasannya secara mendalam. Oleh sebab itu, untuk memperbaikinya adalah merupakan kewenangan pembentuk undang-undang melalui proses legislasi," kata hakim Konstitusi Wahidudin Adams yang juga membacakan pertimbangan mahkamah dalam dokumen putusan tersebut.