Juru bicara KPK Febri Diansyah memaparkan sejumlah barang rampasan yang bakal dihibahkan kepada Kejagung di antaranya dari perkara mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jendral Djoko Susilo, mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin, dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
"Serah terima hibah melalui mekanisme penetapan status penggunaan (PSP) barang rampasan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Senin (23/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Barang-barang tersebut di antaranya, 1 unit Toyota Fortuner 2.5 GAT tahun 2013 senilai Rp274.564.000, 1 unit Toyota Kijang Innova V XW43 Tahun 2007 senilai Rp94.934.000, dan 1 unit Isuzu Tahun 1996 senilai Rp28.380.000 dari perkara Djoko Susilo.
Kemudian 1 unit Hyundai H1 2.4 Tahun 2010 senilai 100.595.000 dari perkara Fuad Amin. Mobil tersebut akan dihibahkan untuk dimanfaatkan sebagai kendaraan operasional Kejaksaan Negeri Bangkalan.
Rumah tersebut dihibahkan untuk dimanfaatkan sebagai rumah dinas Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Penyerahan akan dilakukan dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima, penyerahan plakat, kunci dan dokumen langsung dari Ketua KPK kepada Jaksa Agung," ujar Febri.
"PSP menjadi salah satu mekanisme yang digunakan KPK untuk memaksimalkan pemanfaatan barang rampasan untuk kepentingan instansi pemerintahan lainnya yang membutuhkan guna mendukung pelaksanaan tugas," kata dia. (wis)