Partai Perindo diketahui menggugat pasal 169 huruf n UU Pemilu tentang pembatasan dua kali masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
JK mengaku memiliki kepentingan langsung dengan aturan tersebut sehingga mengajukan diri sebagai pihak terkait.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam beberapa kesempatan, ia menyatakan tak mau lagi mengikuti kontestasi pemilihan presiden 2019. JK mengaku sudah lanjut usia dan ingin istirahat.
Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (kanan) dan Sekjen Partai Perindo Ahmad Rofiq (kiri), di Jakarta, 2017. (CNN Indonesia/Safir Makki) |
Mantan Ketua Umum Partai Golkar ini pun mengklaim telah membicarakan soal pengajuan jadi pihak terkait ini kepada sejumlah pihak, termasuk Jokowi. Namun, ia tak merinci lebih jauh apakah Jokowi termasuk pihak yang mendorongnya mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan itu.
"Tentu saya bicara dengan Pak Jokowi, bukan sendirian [memutuskan jadi pihak terkait]. Otomatis karena ada pembicaraan itu saya mengorbankan niat saya untuk istirahat," ujar JK.
"Bagi saya ini beban, bukan mikir jabatan. Jadi kepentingan negara lebih besar dari kepentingan pribadi, otomatis saya berpikir lebih jauh untuk kepentingan keseluruhan," katanya.
Namun JK tak menyebut secara jelas keinginannya untuk maju kembali sebagai cawapres Jokowi jika gugatan itu dikabulkan. Ia menyerahkan keputusan sepenuhnya pada MK. "Itu sangat tergantung putusan MK," tutur JK.
(arh/sur)
Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (kanan) dan Sekjen Partai Perindo Ahmad Rofiq (kiri), di Jakarta, 2017. (