Aktor kelahiran 2 September 1963 itu, dinyatakan terbukti bersalah menyalahgunakan narkotik.
"Irwan Susetio alias Tio Pakusadewo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penyalahgunaan narkoba golongan satu untuk dirinya sendiri. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara sembilan bulan," kata Ketua Majelis Hakim Asiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menetapkan dan memerintahkan penuntut umum untuk segera mengeluarkan terdakwa dari rumah tahanan penjara sejak putusan ini dikeluarkan, agar terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi," kata majelis hakim.
Tio ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, pada Desember 2017.
Saat digeledah, polisi menemukan tiga bungkus narkoba jenis sabu dengan berat sekitar 1,06 gram, serta sebuah alat isap sabu (bong).
Kuasa Hukum Tio Pakusadewo Aris Marasabessy menyatakan tidak akan mengajukan banding terhadap vonis PN Jakarta Selatan.
"Vonis pengadilan sesuai dengan ekspektasi (perkiraan). Kami tidak mengajukan banding," kata Aris.
Meski demikian, pihak penasihat hukum masih menunggu sikap penuntut umum.
"Cuma dari penasihat hukum sendiri tidak mengajukan banding," katanya.
Lihat juga:Tio Pakusadewo Dikirim ke Tempat Rehab |