Anies mengklaim tinggal menunggu laporan soal keabsahan dugaan pungli tersebut untuk langsung mencopot PNS tanpa basa-basi.
"Laporkan langsung, saya berhentikan. Ada detailnya? Oke nanti saya panggil dan periksa. Begitu periksa nanti ada buktinya langsung off, langsung berhenti," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Selasa (24/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun PNS yang melanggar aturan tak dapat diberhentikan secara langsung. Pada pasal 25, diatur PNS yang tidak disiplin harus diperiksa oleh atasan langsung. Dalam hal ini diperiksa Kepala Satuan Pelaksana Bidang Pelayanan Masyarakat Kelurahan Gandaria Utara.
"Pokoknya jangan khawatir, kita cukup punya tenaga," kata Anies soal rencana pencopotan tersebut.
"Gandaria Utara sudah di-BAP PLH Camat, kita minta datanya akan kita teruskan ke inspektorat," ucap Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI Premi Lestari.
Laporan Pungli di Gandaria tersebut dilontarkan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. Dia mengaku menerima laporan dari warga terkait praktik pungli yang dilakukan oleh oknum lurah.
Prasetyo menyampaikan pungli biasanya terjadi saat warga mengurus surat PM 1 atau surat keterangan dari kelurahan.
Ia menambahkan saat ini pihaknya telah menerjunkan sejumlah orang untuk langsung turun ke lapangan guna menyelidiki dan membuktikan praktik pungli tersebut.