KLHK juga dituntut melaksanakan analisis risiko lingkungan dan audit lingkungan secara berkala sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Komisi VII meminta Menteri LHK untuk melakukan penghitungan terhadap nilai kerugian lingkungan akibat kerusakan dan pencemaran dari hasil operational PT FI sebagaimana hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan RI," kata Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan Pasaribu, Selasa (24/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, Komisi VII akan melaksanakan rapat kerja bersama Kementerian ESDM dan KLHK terkait reklamasi dan pascatambang termasuk terkait Freeport.
Dalam rapat kerja antara Komisi VII dengan KLHK yang berlangsung Selasa (24/7) kemarin, Siti memaparkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2017, penanganan lingkungan hidup akibat limbah tambang dan B3, reklamasi pascatambang, dan penangananpermasalahan lingkungan Freeport.
Atas langkah KLHK yang telah memberikan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah kepada Freeport sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Menteri LHK No.SK.5559/MENLHK-PHLHK/PPSA/GKM.0/10/2017, Komisi VII meminta hal itu terus ditegakkan.
Sebanyak 48 pelanggaran yang dilakukan Freeport dan dijatuhi sanksi administrasi. Sebanyak 35 sanksi telah dilakukan Freeport, dan 13 lagi belum dilaksanakan.
Sebagaimana tercantum dalam laporan audit BPK, di hadapan Komisi VIII, Siti menyatakan masih perlu dilakukan pendalaman atas Freeport, terutama nilai kerugian lingkungan yang mencapai Rp185 triliun.
"BPK RI memberikan rekomendasi kepada KLHK dan Kementerian ESDM untuk mengambil langkah-langkah perbaikan ekosistem pada modifikasi areal," sambungnya.