MK berwenang meninjau undang-undang dan aturan-aturan di bawah konstitusi dengan kriteria penilaiannya adalah konstitusi itu sendiri. Namun, Saiful memandang MK tak berwenang menilai konstitusi.
"Konstitusi secara jelas mengatakan Presiden dan Wakil Presiden hanya boleh dijabat maksimal dua kali. Laksanakan saja. Kalau MK membolehkan presiden dan wapres menjabat lebih dari dua kali, maka MK melanggar konstitusi," kata Saiful melalui keterangan tertulisnya, Rabu (25/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu inti reformasi 1998, kata Saiful adalah membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi maksimal dua kali seperti yang dituangkan dalam Undang Undang Dasar.
"Mahkamah Konstitusi dan pihak-pihak yang melanggar ini adalah pengkhianat reformasi," ujarnya.
"Kalaupun ada kata-kata "dibantu" dalam UUD, wakil presiden bukan pembantu seperti menteri. Bersama presiden, wapres dipilih langsung oleh rakyat, dan tidak bisa diberhentikan oleh presiden," kata Saiful.
Peran kepala negara dan pemerintahan, kata Saiful, sangat mutlak untuk sebuah negara. Dengan demikian, wapres harus disiapkan untuk jadi presiden bila keadaan darurat terjadi. Maka, posisi wapres sangat melekat pada presiden.
"Jangan dipilah-pilah dan dibedakan antara presiden dan wakil. Kalau sudah dua kali jadi wapres itu artinya jelas dua kali, siapapun pasangan presidennya. Kalau UUD bilang hanya boleh dua kali, ya dua kali. Ini sudah sangat jelas, dan tidak membutuhkan tafsir lain," kata Saiful.
"Saya melihat tidak ada urgensinya menuntut wapres bisa lebih dua kali sedangkan presidennya hanya dua kali," lanjutnya.
Pekan lalu, JK mengajukan diri sebagai pihak terkait gugatan Partai Perindo di MK soal pembatasan masa jabatan presiden dan wapres. Aturan tersebut dianggap menghalangi JK untuk mencalonkan diri kembali sebagai cawapres mendampingi Jokowi.