Hal itu tercantum dalam dokumen yang dirilis oleh National Security Archive, The George Washington University, tertanggal 7 Mei 1998.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia berkata bahwa sumbernya ini (bukan bagian Grup Empat) mengatakan ada konflik di antara divisi-divisi di Kopassus, dan bahwa Grup Empat secara efektif masih di bawah kendali Prabowo. Hilangnya (para aktivis) diperintahkan oleh Prabowo yang mengikuti perintah Presiden Soeharto," dokumen itu menyatakan.
Presiden Soeharto di Jakarta. (REUTERS) |
Fasilitas itu dipercaya merupakan markas lama Unit 81 Antiteror Kopassus (saat ini terkenal dengan nama Detasemen Khusus 81/Penanggulangan Teror atau Gultor).
Hal itu didasarkan kesaksian korban kepada "Komisi", baik secara terbuka maupun rahasia, bahwa para korban mendengar panggilan terompet militer dengan gambaran kondisi geografis yang mengarah ke markas Tim 81.
"Data tersebut sangat tidak akurat dan tidak benar, sumbernya juga hanya merujuk keterangan seorang pimimpin organisasi mahasiswa yang bersifat sangat asumstif," kata dia, melalui pesan singkat.
"Kesaksian tersebut bukan hanya bersifat 'testimonium di auditu' (kesaksian katanya), tetapi juga tidak memiliki relevansi karena tidak didukung secuil pun keterangan saksi lain," imbuh dia.
Mugiyanto, salah satu aktivis korban kasus penghilangan paksa 1998. (CNN Indonesia/Prima Gumilang) |
"Putusan Pengadilan kasus Tim Mawar jelas sekali tidak ada nama Pak Prabowo," tandasnya.
Diketahui, putusan Mahkamah Militer Agung tentang kasus penculikan sembilan aktivis pro demokrasi diputus 24 Oktober 2000. Ada sebelas orang anggota Tim Mawar Kopassus yang dikenakan hukuman penjara. Tak ada nama Prabowo di dalamnya.
Mereka adalah Mayor Inf Bambang Kristiono (Komandan Tim Mawar), Kapten Inf Fausani Syahrial Multhazar (Wakil Komandan Tim Mawar), Kapten Inf Nugroho Sulistiyo Budi, Kapten Inf Yulius Selvanus.
Selain itu ada Kapten Inf Untung Budi Harto, Kapten Inf Dadang Hendra Yuda, Kapten Inf Djaka Budi Utama, Kapten Inf Fauka Noor Farid, Serka Sunaryo, Serka Sigit Sugianto, dan Sertu Sukadi.
(asa)
Presiden Soeharto di Jakarta. (
Mugiyanto, salah satu aktivis korban kasus penghilangan paksa 1998. (