Fadli menilai, mantan napi korupsi telah menebus kesalahannya dengan menjalani hukuman penjara. Oleh karena itu, sedianya haknya untuk dipilih tidak dikesampingkan.
"Undang-undang tidak spesifik menyebutkan itu, semangat dari undang-undang kita mendukung (pencegahan korupsi) tapi mereka yang sudah menjalani hukum sebagai warga binaan tentunya mereka sudah menembus apa yang menjadi dosa-dosa yang merupakan keputusan pengadilan," kata Fadli di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (26/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu disampaikan Fadli menanggapi pernyataan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) terkait mantan narapidana kasus korupsi tercatat mendaftar menjadi calon anggota legislatif tingkat provinsi, kabupaten, dan kota untuk Pemilu 2019. Jumlahnya, sekitar 199 caleg.
Meski demikian, lanjut Wakil ketua DPR ini, pihaknya menghormati semangat pemberantasan korupsi dan akan mengikuti aturan yang berlaku jika pun nantinya KPU mengugurkan pencalonan para mantan napi koruptor.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan terdapat 199 mantan narapidana kasus korupsi yang terdaftar sebagai bakal caleg DPRD tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Mereka didaftarkan partai politik masing-masing untuk berkontestasi pada Pileg 2019.
Dari 199 itu rinciannya, yakni 30 eks napi korupsi yang terdaftar sebagai bakal caleg DPRD di 11 provinsi, 148 eks napi korupsi terdaftar sebagai bakal caleg DPRD di 93 kabupaten, dan 21 eks napi korupsi terdaftar sebagai bakal caleg DPRD di 12 kota.
"Sejauh ini (jumlah tersebut) penelusuran hasil pengawasan yang masih divalidasi dan dipastikan," ujar Anggota Bawaslu Mochammad Afifudin, Rabu (25/7).
Larangan mantan napi koruptor untuk mengikuti pemilu legislatif itu ditegaskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) lewat peraturan, PKPU Nomor 20 Tahun 2018. Aturan itu tercantum pada Pasal 4 ayat 3.