Pengangkatan Tejo berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH.25.KP.03.03 Tahun 2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Surat keputusan itu ditetapkan tanggal 25 Juli 2018.
Sebelum dilantik menjadi Kalapas Sukamiskin, Tejo menjabat sebagai Kalapas Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. (Detikcom/Tri Ispranoto) |
Kemudian Lilik Sujandi sebagai Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara, Abdul Aris selaku Kadiv Pemasyarakatan Sumatera Utara, Syafar Pudji Rochmadi selaku Kadiv Pemasyarakatan Gorontalo.
Selanjutnya, Anas Saeful Anwar selaku Kadiv Pemasyarakatan Jawa Timur, Taufiqurrakhman selaku Kadiv Pemasyarakatan Banten, Dwinastiti selaku Kadiv Pemasyarakatan Nusa Tenggara Barat, Budi Argap Situngkir selaku Kalapas Tanjung Gusta Medan.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto membenarkan pengangkatan Kalapas Sukamiskin yang baru dan pejabat lainnya oleh Yasonna tersebut.
"Iya (pelantikan Kalapas Sukamiskin baru) dan rangkaian pejabat di Kanwil serta lapas lainnya," ujarnya kepada CNNIndonesia.com.
Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. (Detikcom/Tri Ispranoto)