"Sebelum tanggal 1 Agustus, kan tanggal 1 sudah diberlakukan penindakan, polisi juga enggak akan berani (nilang) kalau enggak ada pergubnya. Kalau uji coba cukup SK saja, tapi kalau penindakan penetapan itu sudah harus ada Pergub," Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah saat ditemui di Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (26/7).
Andri mengatakan saat ini pihaknya masih membahas soal poin-poin yang akan masuk ke dalamnya. Salah satunya adalah hasil simulasi perluasan ganjil-genap yang telah dilakukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pergub tersebut, kata Andri, akan tertulis juga jalur-jalur yang termasuk ke dalam perluasan ganjil genap serta waktu penerapannya.
Sejauh ini, perluasan ganjil genap diujicobakan berlaku pukul 06.00-21.00 WIB. Perluasan ganjil genap tersebut diterapkan di perempatan Pasar Senen, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan DI Panjaitan, Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Soebroto, Slipi, Tomang, Rasuna Said, dan sekitar kawasan Pondok Indah.
Perluasan ganjil-genap itu dilakukan untuk memastikan waktu jarak tempuh yang akan dilalui untuk ke acara Asian Games 18 Agustus-2 September 2018.