Hal ini disampaikan Amien dalam seminar nasional bertajuk 'Menggugat Kesepakatan Pengelolaan Tambang Freeport' di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (26/7).
"Saya gagal memahami ada sebagian pemimpin dan ahli hukum yang menyatakan bahwa Indonesia sudah kalah janji dan kita tidak bisa mengubah bargain contract dengan Freeport, kecuali kalau kita mau dijadikan [seperti] Irak kedua dan segala dalih lain yang mengerikan," kata Amien.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama, semua perjanjian harus dilaksanakan atau ditaati para pihak. Doktrin kedua, perjanjian dapat diubah sesuai perkembangan dan keadaan.
Politikus PAN Amien Rais, di kediamannya, Jakarta, 19 April. (CNN Indonesia/Hesti Rika) |
Dari sini, menurut Amien, Indonesia punya posisi tawar yang cukup kuat untuk bernegosiasi ulang mengenai kontrak kerjasama. Bahkan untuk menghentikan kerjasama.
Ini mengacu pada dampak yang dihasilkan atas beroperasinya Freeport di Papua. Sejumlah penelitian skala lokal, nasional, dan internasional banyak yang menyebutkan bahwa Freeeport memberi dampak kerusakan pada lingkungan hidup Papua.
Kontrak karya perusahaan asal Amerika Serikat tersebut dengan pemerintah Indonesia itu ditandatangani pada 1991. Direktur Utama PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) Budi Gunadi Sadikin mengatakan salah satu belenggu kepada Indonesia lewat perjanjian itu terdapat dalam Pasal 31-2 Kontrak Karya.
Bahwa perjanjian kontrak karya memiliki masa berlaku 30 tahun sejak tanggal penandatanganan perjanjian. Perusahaan juga berhak untuk mengajukan perpanjangan kontrak selama dua kali sepuluh tahun.
Lihat juga:Tak Perlu Takut 'Tendang' Freeport |
Politikus PAN Amien Rais, di kediamannya, Jakarta, 19 April. (