Selain menggungat Presiden Joko Widodo dan BPJS Kesehatan, perempuan berusia 46 tahun itu juga menggungat Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Moeloek dan Dewan Pertimbangan Klinis (Clinical Advisory).
Gugatan Juniarti pun telah diterima PN Jakarta Selatan dan didaftarkan di kepaniteraan dengan nomor 552/Pdt.G/2018/PN. Jkt Selatan tertanggal 27 Juli 2018.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menerangkan gugatan pihaknya ini dilayangkan lantaran kliennya tidak bisa memperoleh obat Trastuzumab. Padahal menurut dia, obat tersebut sangat dibutuhkan demi memperpanjang peluang hidup kliennya.
Sementara itu, Junarti mengatakan, kebijakan BPJS Kesehatan menghapus Trastuzumab dari daftar obat yang dijamin membuat dirinya kesulitan untuk membeli obat yang berharga sekitar Rp25 juta tersebut.
Junarti mengatakan langkah BPJS Kesehatan menanggung pembelian Trastuzumab sebanyak delapan kali membantu sekitar 50 persen biaya pengobatannya untuk membeli obat tersebut.
"Kalau BPJS saja sudah biaya yang ditanggung itu sudah delapan kali, berarti Rp25 juta kali delapan. Sebenarnya setelah itu saya harus memikirkan lagi delapan kali lagi, memang obat itu efektifnya sekiranya 16 kali," ujar dia.
Mengutip dari situs resmi Pusat Informasi Obat Nasional Badan Pengawas Obat dan Makanan (Pionas BPOM), Trastuzumab digunakan untuk terapi kanker payudara stadium awal dengan produksi substansi protein HER2 berlebihan.
HER2 atau human epidermal growth factor receptor 2 adalah salah satu jenis gen yang membantu pertumbuhan dan proliferasi sel-sel manusia. Obat Trastuzumab ini diakui dan diterima untuk membantu pengobatan kanker payudara sejak tahun 1998.
Jika dikombinasikan dengan obat lain, Trastuzumab dapat digunakan untuk mengobati kanker payudara metastase atau metastatis pada pasien dengan HER2 positif.
Di Indonesia, trastuzumab awalnya masuk daftar obat yang dijamin BPJS Kesehatan sesuai Keputusan Menteri Kesehatan RI tentang Formularium Nasional 2018 yang ditetapkan pada 28 Desember 2017. Namun mulai 1 April 2018, obat ini harus didepak dari daftar.
Menurut Nopi Hidayat, Kepala Humas BPJS Kesehatan, keputusan ini sesuai dengan keputusan Dewan Pertimbangan Klinis bahwa Trastuzumab tidak memiliki dasar indikasi medis untuk digunakan pasien kanker payudara metastatik walaupun dengan restriksi. Selain itu, obat ini harganya mahal.