Adik kandung Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan itu dijerat bersama tiga orang lainnya, yakni Anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho, Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara, dan pemilik CV 9 Naga Gilang Ramadhan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari tangan ABN [Agus Bhakti Nugroho] tim mengamankan Rp200 juta yang diduga suap terkait fee proyek di dakam tas kain merah," kata Basaria, di gedung KPK, Jumat (27/7).
Menurut Basaria, saat pemeriksaan awal Anjar mengaku masih terdapat uang Rp400 juta terkait fee proyek di rumahnya. Kemudian tim KPK membawa Anjar ke rumahnya di Lampung Selatan. Di sana ditemukan uang sejumlah Rp400 juta di sebuah lemari.
Basaria melanjutkan tim KPK kemudian menangkap Zainudin di rumahnya, di Lampung Selatan sekitar pukul 23.00 WIB. Bersama dengan Zainudin, tim KPK turut mengamankan Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan Thomas Amirico dan seorang ajudan bernama Sudarman.
Dalam kasus ini, Zainudin diduga menerima suap dari Gilang. Politikus PAN itu diduga mengarahkan semua pengadaan proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan melalui Agus, anggota DPRD Lampung yang menjadi orang kepercayaan Zainudin.
Zainudin, Agus, dan Anjar diduga sebagai penerima suap, sementara Gilang diduga sebagai pemberi suap. Total uang yang diamankan dalam OTT kali ini sebesar Rp600 juta.
(arh/sur)