Zainudin, yang juga adik Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, dan Agus telah ditetapkan sebagai tersangka suap terkait proyek infrastruktur di Dinas PUPR Lampung Selatan.
"Diduga ZH (Zainudin Hasan) mengarahkan semua pengadaan proyek pada Dinas PUPR Lampung Selatan harus melalui ABN (Agus Bhakti Nugroho)," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dana taktis ini diduga penggunaannya sebagian besar untuk keperluan ZH (Zainudin Hasan)," ujar Basaria.
Fee dari Empat Proyek
Basaria melanjutkan uang Rp200 juta yang diamankan dari tangan Agus saat ditangkap di sebuah hotel di Bandar Lampung, diduga terkait dengan permintaan Zainudin kepada Anjar sebesar Rp400 juta.
Basaria membeberkan empat proyek tersebut di antaranya, Box Culvert Way Sulan dan rehabilitasi ruang Jalan Banding Kantor Camat Rajabasa yang dimenangkan CV Langit Biru.
Kemudian peningkatan ruas Jalan Kuncir Curug yang dimenangkan CV Menara 9, dan peningkatan ruas Jalan Lingkar Dusun Tanah Luhur Batas Kota yang dimenangkan CV Laut Merah.
Dalam kasus ini, selain menetapkan Zainudin dan Agus sebagai tersangka, lembaga antirasuah itu turut menjerat pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan dan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara.