Larangan peserta calon legislatif maju sebagai calon presiden ini lantas sempat memicu debat dalam sosialisasi pemilihan presiden 2019 (Pilpres 2019) bersama perwakilan partai peserta pemilu.
Namun pada pembahasannya, perwakilan Partai Bulan Bintang (PBB) mengajukan keberatannya terhadap syarat itu. PBB menilai aturan itu kurang fair lantaran tidak berlaku kepada anggota parlemen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua KPU Arif Budiman menolak keberatan tersebut. Arif paham ada kesan inkosisten dalam persyaratan tersebut. Namun ia berkilah aturan itu diambil bulat-bulat dari UU Pemilu.
Sementara pada Pasal 170 memuat ketentuan capres dan cawapres tidak perlu mundur dari jabatannya kecuali presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DDP, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota.
Total syarat yang diajukan oleh KPU untuk pasangan capres berjumlah 20 poin. Beberapa di antaranya adalah pasangan capres tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi, belum pernah menjabat sebagai presiden dan wakil presiden selama dua kali masa jabatan yang sama, berumur minimal 40 tahun, hingga tidak terlibat langsung dalam organisasi terlarang. (eks)