"Kalau saat ini pak JK tak ada perannya dan kinerja tak maksimal sebagai wapres," kata Ketua Umum GNPF Ulama Yusuf Muhammad Martak, di Hotel Menara Penisula, Jakarta, Sabtu (28/7).
Yusuf juga tidak mendukung ambisi JK yang mau menjadi pihak terkait, dalam gugatan terhadap masa jabatan presiden dan wakil presiden yang diajukan Partai Perindo di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut dia hal itu sama saja menghalangi peluang kalangan muda dalam kancah politik nasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berilah kesempatan bagi yang lebih muda yang diberikan kemampuan," kata Yusuf.
Sebelumnya, Partai Perindo menggugat pasal 169 huruf n UU 7/2017 tentang pemilu yang mengatur soal pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden.
Pasal tersebut menyatakan, persyaratan menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden adalah: (n) belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
Dengan demikian, seseorang yang pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden sebanyak dua kali maka tidak boleh diajukan kembali setelahnya. Namun, Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Ahmad Rofiq menilai pasal tersebut multi tafsir. Secara spesifik pada soal "dua kali" karena bisa dimaknai secara berturut-turut atau tidak berturut-turut.