Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Partai Bulan Bintang (PBB) akhirnya sepakat mengakhiri perseteruan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait sengketa pendaftaran bakal caleg DPR untuk Pemilu 2019. KPU sepakat memproses bakal caleg PBB, dalam mediasi yang digelar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Sebelumnya, PBB mengajukan sengketa lantaran KPU tidak menerima berkas bakal caleg di 24 daerah pemilihan (dapil).
"Yang ini selesai," ucap anggota Bawaslu Rahmat Bagja di kantornya, Jakarta, Selasa (31/7).
Rahmat mengatakan KPU siap memproses bakal caleg PBB di 22 dapil. Sementara dua dapil lainnya, akan diperbaiki dahulu oleh PBB karena belum memenuhi syarat keterwakilan perempuan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita enggak bisa bicara itu dong, kan pihak-pihak sudah menyepakatinya," ucap Bagja.
Ferry merasa PBB selalu menjadi partai yang dizalimi. Padahal, menurutnya, ada pula partai lain yang melanggar namun tidak diberikan tindakan seperti yang dilakukan KPU terhadap PBB. (ayp/gil)