Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang perluasan sistem ganjil genap selama Asian Games 2018.
"Sudah [tanda tangani Pergub]," kata dia, di Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (31/7).
Dengan Pergub tersebut, maka mulai esok hari para pengendara yang melanggar sistem tersebut akan diberikan sanksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Begitu berlaku sudah bisa [dilakukan pemberian sanksi], dan berlaku tidak untuk kendaraan roda dua," tutur Anies.
Selain itu, Anies menyebut Pergub ganjil genap tersebut hanya akan berlaku selama perhelatan Asian Games saja.
Nantinya, setelah pelaksanaan Asian Games selesai, akan ada evaluasi dan kajian lanjutan yang dilakukan oleh Pemprov DKI.
 Polisi mengatur arus lalu lintas pada hari pertama uji coba perluasan kawasan ganjil genap di persimpangan Pancoran, Jakarta, Senin (2/7). ( ANTARA FOTO/Aprillio Akbar) |
"Sejauh ini selama Asian Games," ucap Anies.
Sementara itu, Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmooki mengungkapkan aturan terkait ganjil genap itu adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 77 Tahun 2018.
meninjau progres perobohan JPO
Keluarnya Pergub tersebut, lanjutnya, secara otomatis menandai berakhirnya masa uji coba sistem perluasan ganjil genap.
"Sesuai dengan tahapan maka besok tgl 1 Agustus 2018 sudah bisa dikenakan sanksi tilang bagi pelanggar perluasan ganjil-genap," tutur Sigit saat dikonfirmasi, Selasa (31/7).
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta sepakat untuk memperluas sistem ganjil genap di Jakarta selama pesta olahraga Asian Games 2018 berlangsung.
 Uji coba ganjil-genap di kawasan Pondok Indah. ( CNN Indonesia/Setyo Aji) |
Perluasan ini berupa penambahan penerapan ganjil genap di ruas jalan HR Rasuna Said dan Jalan Metro Pondok Indah (Jakarta Selatan), Jalan Haji Benyamin Sueb (Jakarta Pusat), serta Jalan MT Haryono dan Jalan DI Panjaitan (Jakarta Timur) untuk sistem uji coba ganjil genap.
Tak hanya penembahan ruas jalan, tetapi juga perpanjangan hari menjadi Senin sampai Minggu. Selain itu waktu pelaksaanaan diperpanjang mulai pukul 06:00 WIB hingga pukul 21:00 WIB.
(arh/gil)