"Ide Menkopolhukam untuk membuat tim terpadu bukan ide keadilan penyelelesaian pelanggaran berat HAM dan tentu saja bukan kewenangan Komnas HAM untuk terlibat karena jauh dari sistem dan upaya hukum yudisial dan bertentangan dengan kewenangan Komnas HAM," kata Koordinator Subkomisi Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, M Choirul Anam, saat dihubungi CNNIndonesia.com pada Selasa (31/7).
Anam menilai ide tim terpadu tersebut tidak sesuai dengan pembicaraan antara Komnas HAM dan Presiden Joko Widodo sebelumnya. Sebab dalam pertemuan itu, presiden menghormati dan mendukung kewenangan Komnas HAM yang memilih penyelesaian pelanggaran berat HAM lewat jalur hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini penantian panjang korban dan semua pihak yang mendambakan keadaban HAM di Indonesia. Dalam momentum tahun politik harusnya menjaga dinamika politik tetap dalam koridor hukum termasuk penyelesaian kasus masa lalu. Biar tercipta suasana politik yang tidak gaduh," ujarnya.
"Atau dengan jalan sederhana dan cepat lainnya, yaitu presiden memerintahkan Jaksa Agung agar tim penyidik Jaksa Agung untuk segera bekerja, atau memberi mandat penyidikan ke Komnas HAM," katanya. (ayp)