Ramdan yang merupakan supir pribadi seorang pejabat kehutanan mengaku sedang tergesa-gesa saat melewati ruas jalan Gatot Subroto arah Kuningan. Mobil berplat RF milik bosnya itu bernomor ganjil di tanggal genap.
Petugas polisi yang berada di lapangan langsung mendapat masukan dari petugas BPTJ yang ikut bersiaga di lokasi. Menurut petugas, pengendara mobil RF wajib memasang plat merah mereka jika ingin mendapat dispensasi dari kebijakan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara mobil lainnya yang berpelat RFJ juga dicegat polisi. Pengendara memilih untuk ditilang karena mengklaim tidak sempat memasang plat merah.
Ada beberapa jenis kendaraan yang kebal terhadap kebijakan ganjil genap. Mereka adalah ambulans, angkutan umum, motor, kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI dan Polri. Namun kendaraaan dinas itu harus menggunakan pelat khusus juga.
Selain itu, kendaraan atlet yang bertanda khusus Asia Games, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan angkutan bahan bakar minyak dan gas juga imun terhadap kebijakan ini.