Kasubdit Penegakan Hukum dan Pembinaan Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto mengatakan seribuan tilang tersebut merupakan hasil pengumpulan data dari pukul 06.00-21.00 WIB yang merupakan waktu penerapan ganjil genap, 1 Agustus 2018.
"Hari pertama pelanggar ganjil genap yang ditilang sebanyak 1.102 pelanggar," ujarnya saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (2/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budiyanto belum dapat merinci jumlah pelanggar yang ketahuan menggunakan plat nomor palsu, serta ruas jalan terbanyak pelanggaran tersebut. Bagi para pelanggar dengan plat nomor palsu itu disebutkan diancam dengan pasal berlapis.
Sebelumnya, Dishub DKI Jakarta memperluas kebijakan ganjil genap di Jalan M.H. Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, diperluas hingga Jalan Benyamin Sueb, Jalan Ahmad Yani, Jalan D.I. Panjaitan, Jalan S Parman, Jalan Rasuna Said, Jalan MT Haryono dan Jl Metro Pondok Indah.
Kebijakan ganjil genap ini diperuntukkan bagi kendaraan pribadi dan berlaku setiap hari Senin-Minggu pukul 06.00-21.00 WIB.
[Gambas:Video CNN]
(kid/sur)