Zainut mengaku sepakat atas kekhawatiran gerakan tersebut yang bisa menimbulkan konflik di tengah panasnya suhu politik saat ini.
"MUI Pusat juga berharap hal tersebut tidak dilakukan di seluruh wilayah Indonesia baik kampanye ganti presiden ataupun kampanye mempertahankan presiden," kata Zainut melalui keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (2/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mencegah terjadinya kerusakan dalam agama, kata dia, memang harus didahulukan dari pada untuk membangun kemaslahatan, sebagaimana kaidah fiqih : dar'ul mafasid muqaddamun 'ala jalbil mashalih (menghindarkan kerusakan harus lebih didahulukan dibandingkan mendatangkan kebaikan).
Zainut meminta agar semua pihak harus patuh dan tunduk dengan ketentuan peraturan perundangan yang ada. Di dalam negara demokrasi tidak dilarang untuk menyuarakan aspirasi mengganti presiden atau mempertahankan presiden.
Namun, imbuh Zainut, hendaknya hal tersebut dilakukan sesuai dengan etika, akhlak dan semangat untuk menjaga ukhuwah atau persaudaraan baik ukhuwah Islamiyah maupun ukhuwah wathaniyah.
"Misalnya terkait dengan kampanye, propaganda atau ajakan untuk mengganti atau mempertahankan presiden harus dilakukan pada waktunya, yaitu ketika sudah memasuki masa kampanye Pemilu," ungkap Zainut.
Atas dasar itu, masyarakat dapat memahami bahwa hal tersebut merupakan bagian dari proses demokrasi yang sehat, beradab dan mencerdaskan, bukan bentuk demokrasi yang hanya didasarkan pada syahwat politik untuk berkuasa semata.