Badan asuransi kesehatan pelat merah itupun didorong untuk mengevaluasi aturan tersebut.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan menerbitkan tiga Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan (Perdirjampel) Kesehatan yang baru terkait Penjaminan Pelayanan Katarak, Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Baru Lahir Sehat, dan Pelayanan Rehabilitasi Medik, yang mulai berlaku 21 Juli 2018.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun Perdirjampel BPJS Kesehatan Nomor 2, 3 dan 5 tahun 2018 yang dinilai merugikan pasien itu berisi tentang:
Pelayanan BPJS Kesehatan, di Kupang, NTT, beberapa waktu lalu. (ANTARA FOTO/Kornelis Kaha) |
Kedua, penderita penyakit katarak dijamin BPJS Kesehatan apabila visus (ketajaman atau kejernihan) mata pasien kurang dari 6/18 preoperatif. Jumlah operasi katarak pun dibatasi dengan kuota.
Sebelumnya, biaya operasi katarak tetap dijamin BPJS Kesehatan tanpa nempertimbangkan visus mata pasien.
Ketiga, tindakan rehabilitasi medis dibatasi maksimal dua kali per minggu atau delapan kali dalam sebulan.
Sebelumnya, pasien tidak memiliki batasan untuk memanfaatkan pelayanan fisioterapis. Padahal, Marsis menyebut setiap pasien membutuhkan perawatan yang berbeda-beda tergantung kondisi kesehatannya.
Penderita kanker, Juniarti, yang menggugat BPJS Kesehatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/7). (CNN Indonesia/Martahan Sohuturon) |
PB IDI pun meminta BPJS Kesehatan tiga Perdirjampel itu direvisi dan menyesuaikannya dengan kewenangan BPJS Kesehatan yang hanya membahas teknis pembayaran dan tidak memasuki ranah medis.
Bagi Marsis, defisit BPJS tidak bisa dijadikan alasan untuk menurunkan kualitas pelayanan.
Marsis mencontohkan masalah bayi baru lahir yang terkena komplikasi justru akan berdampak pada pembiayaan klaim BPJS yang lebih besar
"Contoh masalah bayi baru lahir yang unpredictable dan terjadi komplikasi. Tentunya biaya akibat komplikasi itu akan jauh lebih besar dari Rp388 milyar sebagai upaya penghematan," kata Marsis.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, di Jakarta, Selasa (23/5). (CNN Indonesia/Elisa Valenta Sari) |
Namun, itu tidak bisa menutup defisit BPJS Kesehatan yang mencapai Rp5,72 triliun.
(arh/gil)
Pelayanan BPJS Kesehatan, di Kupang, NTT, beberapa waktu lalu. (
Penderita kanker, Juniarti, yang menggugat BPJS Kesehatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/7). (
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, di Jakarta, Selasa (23/5). (