Mekanisme tersebut diatur dalam Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
KPU membuka masa pendaftaran pertama selama 7 hari, yakni pada 4-10 Agustus. Partai politik atau gabungan partai politik mendaftarkan capres-cawapres ke KPU sekaligus menyerahkan berbagai berkas termasuk visi dan misi capres-cawapres. Syarat-syarat itu diatur Pasal 8 dan 10 dalam PKPU Nomor 22 tahun 2018.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, KPU akan memperpanjang masa pendaftaran jika terjadi tiga hal. Salah satunya adalah ketika hanya ada satu pasangan calon yang diterima pendaftarannya atau paslon tunggal.
Jika kemungkinan itu terjadi, KPU akan memberlakukan perpanjangan masa pendaftaran selama 7 hari. Hal itu tertulis dalam Pasal 16 Ayat (3) PKPU Nomor 22 tahun 2018 sebagai berikut.
Apabila tidak ada perubahan, atau tidak ada pasangan calon lain yang mendaftar, KPU akan kembali memperpanjang masa pendaftaran selama 7 hari. Hal itu tertuang dalam Pasal 16 Ayat (4).
"Dalam hal setelah dilakukan perpanjangan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), masih terdapat kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU melakukan perpanjangan pendaftaran kedua selama 7 (tujuh) hari," tulis Pasal 16 Ayat (4).
Meski begitu, KPU belum menyiapkan tanggal masa perpanjangan pendaftaran karena tidak tercantum dalam PKPU Nomor 5 tahun 2018 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu 2019. (wis/gil)