"Jadi terkait kasus-kasus ini kami sudah melaporkan sebanyak 36 kasus kepala daerah ke KPK dari berbagai provinsi," kata Direktur Eksekutif Nasional Walhi Nur Hidayati di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/8).
Nur mengatakan dugaan korupsi terkait SDA yang melibatkan kepala daerah kerap terjadi menjelang dan sesudah pemilihan umum. Ia menduga beberapa kepala daerah menerima suap untuk memberikan izin baik untuk pertambangan maupun perkebunan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kami minta pada KPK untuk menindaklanjuti kasus-kasus yang sudah kami ajukan," katanya.
"Jadi tambang jangan lagi dikasih izin, sawit jangan lagi dikasih izin sebelum tata kelolanya menjadi lebih baik," ujarnya.
Tak hanya itu, Nur mengatakan KPK juga harus berani menjerat korporasi yang memperoleh keuntungan dari dugaan korupsi kepala daerah terkait izin untuk pertambangan dan perkebunan. Menurut Nur, izin dari kepala daerah diduga keluar setelah korporasi memberikan suap.
"Kami meminta supaya juga KPK itu melakukan tindakan kepada si korporasi karena melakukan penyuapan. Karena rezim bisa berganti tapi korporasi bisa terus menunggangi pemerintahan, siapapun yang akan terpilih," kata dia.