Penangkapan dilakukan di Kota Cirebon, Jawa Barat pada Kamis (2/8).
"Ya betul yang ditangkap pemimpinnya, Sino," kata Wakil Dirtipideksus Bareskrim Komisaris Besar Daniel Tahi Monang Silitonga, Kamis (2/8).
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengusutan atas pelaporan yang diterima kepolisian. Pengurus UN Swissindo dilaporkan ke Bareskrim sekitar Februari 2018 silam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Voucer M1 itu memiliki nominal sebesar US$1.200 atau setara dengan Rp15 juta bagi setiap orang. Voucer tersebut tidak dapat diperjualbelikan. Selain itu, voucer M1 juga bisa didapatkan dari para pengikut lembaga yang mengklaim bisa menghapus utang ini.
Harapan mereka bisa mencairkan uang ditolak pihak Bank Mandiri yang tidak pernah merasa mendapatkan instruksi dari pusat terkait voucer tersebut.
Hal serupa juga terjadi di Kudus, Jawa Tengah.
Tim Publikasi UN Swissindo Rahardjo pernah memberikan keterangan pers terkait pihaknya yang mampu menyejahterakan rakyat Indonesia. Dia mengaku Swissindo memiliki hak untuk mendapatkan warisan dari berbagai pendiri, salah satunya Soekarno.
Aset atau warisan itu, sambung Rahardjo, bisa dicairkan dalam bentuk dolar maupun rupiah hanya dengan voucer M1 ke bank.