Saefullah mengatakan Pemprov DKI hanya akan mengembalikan dua dari sepuluh posisi pejabat yang dicopot Gubernur DKI Anies Baswedan.
"Kan kita sudah jawab dua, segitu saja," kata Saefullah di Balai Kota Jakarta, Kamis (2/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seperti Pak Bambang Musyawardana [mantan Wali Kota Jakarta Timur] kan sudah keluar SK pensiunnnya. Sudah keluar SK-nya siapa bisa setop?" lanjutnya.
Wakil Ketua DPRD DKI dari Fraksi Gerindra Muhammad Taufik mendukung langkah Pemprov DKI. Taufik mengatakan Anies tak perlu takut dengan ancaman KASN.
Ia mengatakan pergantian pejabat merupakan hak Gubernur dan KASN hanya melakukan langkah politis.
"Silakan KASN laporin ke Jokowi. Presiden Jokowi juga bakal ketawain itu KASN. Receh banget, masa Presiden ngurusin receh-receh begitu," ucapnya saat ditemui di Gedung DPRD DKI, Kamis (2/8).
KASN meminta Anies mengembalikan 10 posisi pejabat selambat-lambatnya 30 hari terhitung sejak 27 Juli 2018. Jika tidak digubris, KASN akan merekomendasikan sanksi ke atasan Anies, yakni Presiden Jokowi.
Berdasarkan Pasal 77 Ayat 2 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Presiden memang berhak memberhentikan sementara kepala daerah yang dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan. (osc/gil)