"Saya menduga Perpres ini kalau dipaksakan membuka pintu bagi TNI untuk terlibat dalam segala urusan sipil," kata Koordinator Bidang Strategi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasa (KontraS) Feri Kusuma, di Jakarta, Jumat (3/8).
Feri berkata ada potensi pelanggaran yang dilakukan militer dalam pemberantasan terorisme, seperti halnya yang dilakukan Detasemen Khusus/88 Antiteror Polri dalam berbagai kasus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Al Ghiffari Aqsa menjelaskan undang-undang yang dimaksud adalah UU Perbantuan. Selain itu, UU Perbantuan juga adalah amanat Tap MPR Pasal No.VII/2000 tentang Peran TNI dan Polri.
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto bersama pasukan Denjaka melakukan simulasi penyergapan "Close Quarter Battle" di gedung latihan markas Denjaka, di Bhumi Marinir Cilandak, Jakarta, 2017. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso) |
Selain itu, Al Ghiffarri mempertanyakan mekanisme pengaduan bagi masyarakat ketika ada pelanggaran penanganan terorisme oleh militer. Menurut dia, saat ini belum ada payung hukum yang mengatur hal tersebut.
"Jangan sampai kita memberikan wewenang berupa kertas kosong," ujarnya.
Perumusan Perpres pelibatan TNI mengemuka setelah revisi UU Anti-terorisme sah berlaku pada akhir Mei 2018. UU tersebut mengamanatkan penyusunan Perpres untuk membahas teknis pelibatan militer dalam pemberantasan terorisme.
Amanat penyusunan Perpres ini tertuang dalam Pasal 43 I ayat (3) UU Terorisme. Bahwa, TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang, dan ktentuan lebih lanjut diatur melalui Perpres.
(arh/pmg)
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto bersama pasukan Denjaka melakukan simulasi penyergapan "Close Quarter Battle" di gedung latihan markas Denjaka, di Bhumi Marinir Cilandak, Jakarta, 2017. (