"Masa tanggap darurat berlaku sampai tanggal 11 agustus 2018, baik dari provinsi dan Bupati Lombok Utara dan Lombok Timur," kata Kepala Pusat Data, Informasi, dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho, di Graha BNPB, Jakarta, Senin (6/8).
Lihat juga:Gempa Lombok Berdampak Hingga Sumbawa |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Sutopo menginformasi berdasarkan instruksi dari Gubernur NTB Tuan Guru Bajang Zainul Majdi alias Tuan Guru Bajang bahwa kegiatan sekolah hari ini diliburkan.
"Gubernur NTB menginstruksikan hari ini semua sekolah libur karena dikhawatirkan bangunan yang roboh apabila ada gempa susulan dan mengakibatkan korban bagi anak-anak," kata Sutopo.
Berdasarkan BNPB, Senin (6/8) siang tercatat 91 korban meninggal dunia dan 209 korban luka-luka akibat bencana gempa yang mengguncang wilayah Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Minggu (5/8) malam kemarin.
Lantaran ada ratusan gempa susulan, masa tanggap darurat itu diperpanjang hingga 11 Agustus. Kebetulan, pada Minggu (5/8) gempa yang cukup besar kembali terjadi.
(arh/gil)