Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Muhammad Iqbal mengatakan polisi belum menghentikan kasus itu.
"Proses hukum masih berlanjut enggak ada istilah digantung. Dalam penanganan proses penyidikan beberapa kasus beda-beda tingkat kesulitannya," kata Iqbal di Mabes Polri Jakarta, Senin (6/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iqbal tak menampik kabar rencana Luna Maya melakukan praperadilan. Menurutnya setiap warga negara berhak menguji seriap proses hukum yang sedang berjalan.
Cut Tari. (Detikcom/Ismail) |
Dalam permohonannya mereka meminta termohon I (Polri) untuk memberitahukan penghentian penyidikan kepada Cut Tari dan Luna Maya. Permohonan ini diajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Kasus pornografi itu terjadi pada tahun 2010. Ariel sudah selesai menjalani masa hukuman 3,5 tahun penjara. Sementara Luna Maya dan Cut Tari sudah menjadi tersangka namun kasusnya seperti jalan di tempat.
LP3HI mempertanyakan kelanjutan proses hukum setelah pihak kepolisian menetapkan Luna Maya dan Cut Tari sebagai tersangka pada 9 Juli 2010 dengan sangkaan Pasal 282 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Cut Tari. (Detikcom/Ismail)