Komnas HAM menemukan bahwa pemilih di rumah tahanan dan warga binaan mendapat perlakuan yang berbeda beda meskipun dengan alasan yang sama terkait dengan persyaratan pencoblosan. Beberapa daerah seperti di Kalimantan Timur dan Jawa Tengah, penghuni lapas mendapatkan fasilitas yang baik dan ada penambahan pemilih yang signifikan.
"Sedangkan di Sumatera Utara, Kalimantan Barat, Jawa Timur dan Jawa Barat masih terjadi persoalan dengan kekakuan regulasi," ujar Wakil Ketua Komnas HAM selaku ketua Tim pemantauan Pilkada, Hairansyah dalam konferensi pers yang digelar hari ini di Kantor Komnas HAM, Senin (6/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu dibanding pemilih di tahanan kepolisian terutama di tingkat Polda menurut Hairansyah mereka mendapatkan hak pilih dengan baik, namun mekanismenya didatangi petugas KPPS pada satu jam terakhir sebelum penutupan TPS. Hal ini pun membuat tak banyak warga binaan bisa memanfaatkan hak suara merekaz
"Jika pun terdapat fasilitas untuk pemilih dalam implementasinya tidak maksimal terutama di Sumut, Jabar, Jateng, Kaltim, Jateng dan Jatim," lanjutnya.
Selain itu, Komnas HAM juga meminta KPU RI untuk bekerjasama dengan Kemenkum HAM demi koordinasi yang lebih dalam penyelengaraan pemilu di dalam lapas. KPU juga diminta untuk secara struktural dan fungsional berkoordinasi dengan kementerian kesehatan dan Pemda dalam rangka menjamin pemilih di RSUD dan RSJ .
Di luar itu, Komnas HAM juga menemukan masalah klasik seperti belum terpenuhinya perekaman seluruh pemilih yang sudah berusia 17 tahun dan/atau sudah menikah pada hari pencoblosan. Namun pihaknya mengapresiasi langkah cepat KPU yang telah mengeluarkan beberapa kebijakan untuk meminimalisir masalah ini.
"Kami berharap di masa depan pemilih disabilitas bahkan didorong tampil untuk pemenuhan hak untuk dipilih misalnya sebagai anggota legislatif," ujarnya. (age)