Penangkapan terhadap sindikat itu dilakukan pada 2 Agustus pekan lalu. Ketiga pelaku yang berperan sebagai dalang prostitusi berhasil dibekuk berinisial SBR alias Obay, TM alias Oncom dan RMV.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan penyelidikan awalnya dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat soal praktik pelacuran di apartemen tersebut. Dari informasi itulah tim pun mulai melakukan penyelidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Prostitusi Anak Tidak Mengenal Jenis Kelamin |
Sindikat itu menjalankan praktik prostitusi melalui aplikasi pesan singkat Beetalk. Tersangka SBR menjajakan para remaja itu dengan menuliskan Open BO (Booking Out).
Jika pelanggan sudah memilih dan sepakat soal tarif, SBR akan memberikan nomor telepon selulernya untuk komunikasi lanjutan melalui aplikasi WhatsApp.
Setelah itu, SBR dan pelanggan bertemu di Taman Menara Flamboyan Kalibata City. Setelah itu pelanggan dibawa menuju lantai 21 tempat praktik prostitusi berlangsung.
"Dari uang yang diberikan, muncikari mendapatkan uang," kata Nico.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.
Lihat juga:Polisi Tangkap PSK Daring Bermodus BDSM |
Bukan sekali ini saja praktik prostitusi terjadi di Apartemen Kalibata City. Nico menyatakan telah berkoordinasi dengan Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga serta anggota satuan pengamanan di apartemen tersebut untuk membentuk sistem sosial dalam rangka pengamanan. Dia meyakini sistem itu bakal mempersulit terjadinya praktik pelacuran di Apartemen Kalibata yang telah berkali-kali menjadi target penangkapan polisi.
"Dalam sistem sosial ini dibuat aturan-aturan sosial di mana yang tinggal di apartemen memberikan identitas kemudian melakukan screening, membayar kewajiban keamanan, kemudian dari bawah ke atas dicatat," tuturnya. (ayp/gil)