Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kirana Pritasari menyampaikan belum ada alternatif imunisasi bagi masyarakat yang memilih untuk menunggu terbitnya fatwa halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang imunisasi MR.
"Enggak ada. (Pencegahan) campak jadi program rutin yang kami mulai dari sekarang. Tidak ada alternatif," ujar Kirana di Jakarta, Rabu (8/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kirana mengatakan proses sertifikasi halal sedang diajukan ke Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI.
Produsen vaksin yakni Serum Institute of India (SII) juga harus menyiapkan langsung dokumen kebutuhan sertifikasi untuk diserahkan ke LPPOM MUI.
Adapun vaksin MR berguna untuk mencegah penyakit campak dan mengendalikan penyakit Rubella yang bisa menyebabkan Congenital Rubella Syndrome (CRS).
Pemberian imunisasi MR bermanfaat untuk memberikan kekebalan bagi masyarakat terhadap ancaman penularan penyakit campak dan Rubella yang dapat menyebabkan kecacatan dan kematian.
Imunisasi MR akan dimasukkan dalam program imunisasi rutin nasional yang diawali dengan pelaksanaan Kampanye Imunisasi MR dengan sasaran balita, anak-anak dan remaja awal usia (usia 9 bulan sampai kurang dari 15 tahun) yang paling memiliki kerentanan terhadap penyakit tersebut.
Kampanye Imunisasi MR dibagi ke dalam dua fase. Fase pertama telah dilaksanakan pada Agustus-September 2017 di enam provinsi di Pulau Jawa. Sedangkan fase kedua sedang berlangsung pelaksanaannya di 28 provinsi di luar Pulau Jawa.