Kasat Lantas Jakarta Timur Ajun Komisaris Besar Sutimin Sugiyo mengatakan setiap masyarakat berhak menegur pengendara motor yang melaju di trotoar.
Namun, dia beralasan akan lebih baik jika teguran tersebut dilakukan oleh polisi atau Satuan Polisi Pamong Praja. Hal itu juga supaya tidak terjadi perdebatan panjang berujung kekerasan. Sutimin juga menjanjikan bakal menindak pengendara motor melintas di trotoar dengan tilang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Sutimin, pengendara kendaraan bermotor yang melintas di trotoar akan ditilang dengan Pasal 284 Juncto Pasal 106 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Sepuluh personel berjaga secara bergantian," kata Sutimin.
Dalam rekaman video tersebut, Alif yang sedang berjalan di trotoar menegur seorang wanita yang merupakan pengendara motor. Saat itu motor melintas di trotoar.
Namun wanita tersebut tidak terima. Dia pun menanyakan apakah Alif merupakan anggota kepolisian atau bukan dan apa pekerjaannya. Usai perdebatan yang terjadi itu, Alif pun kembali berjalan.
Saat itulah pengendara motor yang awalnya sudah melanjutkan perjalanannya pun menghentikan lajunya dan kembali memanggil Alif lalu memukulnya dengan helm. Alif pun cedera karena pemukulan tersebut. (ayp/sur)